Undang-undang No.6 tahun 2014
tentang Desa pasal 31 ayat 1 mengamanatkan bahwa Pemilihan Kepala Desa
dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota. Selanjutnya
Peraturan Pemerintah no 43 tahun 2014 menjabarkan lebih lanjut peraturan
pelaksanaan Undang-undang No.6 tahun 2014 tentang Desa. Bersambung......
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

