Menyambut Pilkades 2017 Serentak

Undang-undang No.6 tahun 2014 tentang Desa pasal 31 ayat 1 mengamanatkan bahwa Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota. Selanjutnya Peraturan Pemerintah no 43 tahun 2014 menjabarkan lebih lanjut peraturan pelaksanaan Undang-undang No.6 tahun 2014 tentang Desa. Bersambung......